Rabu, 05 April 2017

CLUB MOTOR CBS PEKALONGAN (COMMUNITY BLACK SPEED )


Latar belakang.
     Manusia adalah mahluk hidup yang saling berinteraksi dengan sesamanya. Manusia tidak dapat mencapai apa yang di ingin kan dengan dirinya sendiri. sebagai mahluk sosial, manusia menjalankan peranan nya dengan menggunakan simbol untuk mengkomunikasikan pemikiran dan perasaan nya. Dan kita membangun komunitas yang bersifat kekeluargaan ini agar kita bisa berinteraksi dan berkomunikasi satu dengan yang laen dalam bentuk komunitas khusus nya dalam bidang otomotif.
Tujuan CBS
     Tujuan kami membangun komunitas yang di beri  julukan nama CBS (Community Black Speed) yaitu komunitas yang bersifat kekeluargaan, dalam suatu wadah di pekalongan yang khususnya pake timor. Dan kami akan memper erat tali persaudaraan CBS agar menjadi komunitas yang solid.

Setruktur keorganisasian periode 1 ( jumat,10 maret 2017 ) berlaku 2 bulan
 
Peraturan Kepengurusan
KETUA UMUM
1.      Dalam seluruh kegiatan di wajib kan bagi ketua umum dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus di ambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan comunitas demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedakan anggota dari segi apa pun. Serta dapat mempertanggung jawab kan atas apa yang terjadi kepada pendiri.
2.      Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas menyalah gunaan tentang wewenang nya.
3.      Berhak utuk meneruskan wewenang nya kepada wakil nya dalam melaksanakan kegiatan apa bila memang di anggap perlu
4.      Keputusan yang di ambil ketua umum berdasarkan musyawarah pengurus komunitas.

WAKIL KETUA UMUM
1.      Meneruskan kepada ketua umum tentang tindakan atau pun suatu yang harus di putuskan dan diketahui.
2.      Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum.
3.      Berhak mengambil alih wewenang ketua umum jika di perlukan.
4.      Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum.
5.      Keputusan yang di ambil wakil ketua umum berdasarkan musyawarah pengurus komunitas.

HUMAS
Dalam seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggota, tempat atau apa pun dalam lingkup comunitas humas mempunyai peranan penting Yaitu:
1.      Humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh kegiatan – kegiatan comunitas yang sedang terjadi , baik di luar atau pun di dalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan.
2.      Kegiatan-kegiatan yang akan di laksanakan oleh anggota wajib mengetahui atau pun izin dari humas.
3.      Informasi dalam bentuk apa pun harus jelas adanya atau akurat sebelum di sampaikan ke khalayak umum.
4.      Humas memiliki wewenang untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu undangan comunitas, sowan comunitas, menghadiri kegiatan lain atau pun kegiatan pribadi yang masih melibat kan nama comunitas atas dasar mengetahui ketua umum.
5.      Kelalaian humas terhadap tugas nya harus dipertanggung jawab kan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri.
SEKRETARIS
Kegiatan sebagaimana terjadi dalam comunitas harus menyimpan arsip serta data data yang di gunakan menjadi suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada seluruh anggota, adapun kegiatan yang di lakukan antara lain:
1.      Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada.
2.      Memeriksa kekurangan data anggota yang sekira nya di perlukan.
3.      Melakukan pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan – perubahan data.
4.      Menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan.
5.      Mencatat hasil forum dalam kegiatan.
6.      Mempersiap kan lembar forum dalam kegiatan.
7.      Mencatat segala pengaduan – pengaduan yang kemudian di serahkan ke forum.
8.      Siap kapan saja untuk di mintakan pertanggung jawaban mengenai kegiatan nya.
BENDAHARA
Dalam menunjang kegiatan serta menghindari kesalah fahaman dalam mengelola pendanaan komunitas, bendahara wajib dengan sadar atas apa yang sedang di jalan kan nya,yaitu:
1.      Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggung jawaban berdasarkan waktu yang di tentukan.
2.      Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apa pun tanpa izin dari  pihak berwenang.
3.      Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan penggunaanya.
4.      Siap mengeluarkan dana kapan pun untuk kepentingan kegiatan.
5.      Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi.
2.2. HAL - HAL YANG DILAKUKAN.
1.      Kopdar 1 minggu 1X dan kopdar wajib 1 bulan 1x.
2.      di haruskan berseragam pada kopdar wajib.
3.      Dapat mengisi acara/ kegiatan yang berkaitan dengan komunitas.
4.      Dapat menghadiri undangan dari komunitas lain.
5.      Uang kas berjalan lancar 1 bulan 1x senilai 20.000.
6.      Gettring 3 bulan 1x agar CBS jadi tambah eksis. Dll.
7.      Kopdar wajib sore.
2.3. PERATURAN DAN TATA TERTIB ANGGOTA KOMUNITAS CBS
1.      Kita harus mengembangkan CBS dengan harmonis.
2.      Kita harus saling menghormati dan menghargai antar anggota.
3.      Kita harus menjadi kan kekeluargaan komunitas menjadi baik.
4.      Kita harus bisa hadir waktu kopdar wajib/rapat komunitas.
5.      Kita wajib memberi usulan penting dalam rapat CBS.
6.      Kita harus saling terbuka jika ada masalah yang bersangkutan dengan komunitas kita.
7.      Kita harus menghormati rambu-rambu lalu lintas yang tlah ada.
8.      Kita harus menjaga nama baik CBS keluar mau pun kedalam.
9.      Kita harus tolong menolong jika salah satu motor anggota dalam keadaan darurat waktu di jalan.
10.  Di usahakan kita bisa disiplin tepat waktu dalam hal apa pun.
11.  Kita harus harum kan nama CBS bersama-sama
3.1. SARAN
Komunitas sangat penting untuk kehidupan bermasyarakat untuk menambah pengetahuan maupun persaudaraan.dengan pernyataan tersebut kami bentuk suatu komunitas atau perkumpulan motor di pekalongan dengan di dasari sifat positif tentu nya. Terlebih dengan banyak nya masyarakat di pekalongan yang memakai motor tentunya mudah untuk berorganisasi atau pembentuk suatu perkumpulan dan juga inilah yang harus menjadi pacuan positif untuk seseorang menjadi terampil dan memanfaatkan nya serta menjadikan bekal dalam mengembangkan suatu komunitas motor di indonesia terutama di kota kita sendiri.
3.2. KATA PENUTUP
            Demikian yang dapat kami paparkan mengenai hal yang menjadi pokok bahasan dalam suatu permasalahan, mohon maaf jika susunan ini ada yang kurang lengkap maka cukup demikian lah kami akhiri . Sebelum nya kami ucapkan trimakasih banyak untuk ketua TI dan kepengurusan yang lain nya.
MY BRODHERHOOD OF CBS INDONESIA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar