Latar
belakang.
Manusia adalah mahluk hidup yang saling
berinteraksi dengan sesamanya. Manusia tidak dapat mencapai apa yang di ingin
kan dengan dirinya sendiri. sebagai mahluk sosial, manusia menjalankan peranan
nya dengan menggunakan simbol untuk mengkomunikasikan pemikiran dan perasaan
nya. Dan kita membangun komunitas yang bersifat kekeluargaan ini agar kita bisa
berinteraksi dan berkomunikasi satu dengan yang laen dalam bentuk komunitas
khusus nya dalam bidang otomotif.
Tujuan
CBS
Tujuan kami membangun komunitas yang di
beri julukan nama CBS (Community Black
Speed) yaitu komunitas yang bersifat kekeluargaan, dalam suatu wadah di
pekalongan yang khususnya pake timor. Dan kami akan memper erat tali
persaudaraan CBS agar menjadi komunitas yang solid.
Setruktur
keorganisasian periode 1 ( jumat,10 maret 2017 ) berlaku 2 bulan
Peraturan
Kepengurusan
KETUA
UMUM
1. Dalam
seluruh kegiatan di wajib kan bagi ketua umum dapat menentukan sikap serta
keputusan yang harus di ambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan comunitas
demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedakan anggota dari
segi apa pun. Serta dapat mempertanggung jawab kan atas apa yang terjadi kepada
pendiri.
2. Kelalaian
seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas menyalah
gunaan tentang wewenang nya.
3. Berhak
utuk meneruskan wewenang nya kepada wakil nya dalam melaksanakan kegiatan apa
bila memang di anggap perlu
4. Keputusan
yang di ambil ketua umum berdasarkan musyawarah pengurus komunitas.
WAKIL
KETUA UMUM
1. Meneruskan
kepada ketua umum tentang tindakan atau pun suatu yang harus di putuskan dan
diketahui.
2. Wajib
melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum.
3. Berhak
mengambil alih wewenang ketua umum jika di perlukan.
4. Dilarang
mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum.
5. Keputusan
yang di ambil wakil ketua umum berdasarkan musyawarah pengurus komunitas.
HUMAS
Dalam
seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggota, tempat atau apa pun dalam
lingkup comunitas humas mempunyai peranan penting Yaitu:
1. Humas
wajib melaporkan atau mengetahui seluruh kegiatan – kegiatan comunitas yang
sedang terjadi , baik di luar atau pun di dalam kegiatan kepada pengurus yang
bersangkutan.
2. Kegiatan-kegiatan
yang akan di laksanakan oleh anggota wajib mengetahui atau pun izin dari humas.
3. Informasi
dalam bentuk apa pun harus jelas adanya atau akurat sebelum di sampaikan ke
khalayak umum.
4. Humas
memiliki wewenang untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu
undangan comunitas, sowan comunitas, menghadiri kegiatan lain atau pun kegiatan
pribadi yang masih melibat kan nama comunitas atas dasar mengetahui ketua umum.
5. Kelalaian
humas terhadap tugas nya harus dipertanggung jawab kan terhadap anggota dan
kepada ketua umum dan pendiri.
SEKRETARIS
Kegiatan
sebagaimana terjadi dalam comunitas harus menyimpan arsip serta data data yang
di gunakan menjadi suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai
pertanggung jawaban kepada seluruh anggota, adapun kegiatan yang di lakukan
antara lain:
1. Menghimpun
data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada.
2. Memeriksa
kekurangan data anggota yang sekira nya di perlukan.
3. Melakukan
pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan – perubahan data.
4. Menginformasikan
perubahan data kepada pihak yang bersangkutan.
5. Mencatat
hasil forum dalam kegiatan.
6. Mempersiap
kan lembar forum dalam kegiatan.
7. Mencatat
segala pengaduan – pengaduan yang kemudian di serahkan ke forum.
8. Siap
kapan saja untuk di mintakan pertanggung jawaban mengenai kegiatan nya.
BENDAHARA
Dalam
menunjang kegiatan serta menghindari kesalah fahaman dalam mengelola pendanaan
komunitas, bendahara wajib dengan sadar atas apa yang sedang di jalan kan
nya,yaitu:
1. Menghimpun,
menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggung jawaban
berdasarkan waktu yang di tentukan.
2. Dilarang
menggunakan dana untuk kepentingan apa pun tanpa izin dari pihak berwenang.
3. Pemasukan
dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan
penggunaanya.
4. Siap
mengeluarkan dana kapan pun untuk kepentingan kegiatan.
5. Bertanggung
jawab terhadap kelalaian yang terjadi.
2.2.
HAL - HAL YANG DILAKUKAN.
1. Kopdar
1 minggu 1X dan kopdar wajib 1 bulan 1x.
2. di
haruskan berseragam pada kopdar wajib.
3. Dapat
mengisi acara/ kegiatan yang berkaitan dengan komunitas.
4. Dapat
menghadiri undangan dari komunitas lain.
5. Uang
kas berjalan lancar 1 bulan 1x senilai 20.000.
6. Gettring
3 bulan 1x agar CBS jadi tambah eksis. Dll.
7. Kopdar
wajib sore.
2.3.
PERATURAN DAN TATA TERTIB ANGGOTA KOMUNITAS CBS
1. Kita
harus mengembangkan CBS dengan harmonis.
2. Kita
harus saling menghormati dan menghargai antar anggota.
3. Kita
harus menjadi kan kekeluargaan komunitas menjadi baik.
4. Kita
harus bisa hadir waktu kopdar wajib/rapat komunitas.
5. Kita
wajib memberi usulan penting dalam rapat CBS.
6. Kita
harus saling terbuka jika ada masalah yang bersangkutan dengan komunitas kita.
7. Kita
harus menghormati rambu-rambu lalu lintas yang tlah ada.
8. Kita
harus menjaga nama baik CBS keluar mau pun kedalam.
9. Kita
harus tolong menolong jika salah satu motor anggota dalam keadaan darurat waktu
di jalan.
10. Di
usahakan kita bisa disiplin tepat waktu dalam hal apa pun.
11. Kita
harus harum kan nama CBS bersama-sama
3.1.
SARAN
Komunitas
sangat penting untuk kehidupan bermasyarakat untuk menambah pengetahuan maupun
persaudaraan.dengan pernyataan tersebut kami bentuk suatu komunitas atau
perkumpulan motor di pekalongan dengan di dasari sifat positif tentu nya.
Terlebih dengan banyak nya masyarakat di pekalongan yang memakai motor tentunya
mudah untuk berorganisasi atau pembentuk suatu perkumpulan dan juga inilah yang
harus menjadi pacuan positif untuk seseorang menjadi terampil dan memanfaatkan
nya serta menjadikan bekal dalam mengembangkan suatu komunitas motor di
indonesia terutama di kota kita sendiri.
3.2.
KATA PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai hal yang menjadi pokok bahasan dalam suatu
permasalahan, mohon maaf jika susunan ini ada yang kurang lengkap maka cukup
demikian lah kami akhiri . Sebelum nya kami ucapkan trimakasih banyak untuk
ketua TI dan kepengurusan yang lain nya.
MY
BRODHERHOOD OF CBS INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar